Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Diduga Ilegal

    Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Diduga Ilegal

    KOTA BATU — Kepolisian Resor Batu Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol  diduga tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. 

    Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto dan Kasihumas Polres Batu, Senin (26/8/2024).

    Menurut AKBP Andi Yudha Pranata, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%. 

    “Hasil pemeriksaan pemilik home industri tersebut, Sdri. P.A mengaku telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi, ”kata AKBP Andi.

    Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. 

    Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. 

    Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan.

    Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4, 5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. 

    Semua barang bukti ini sudah diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 pekan lalu di Pengadilan Negeri Malang. 

    “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin, ”jelas AKBP Andi.

    Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini. 

    "Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, " tutupnya. (*)

    batu
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Batu Amankan Sejoli Usai Kuburkan...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Harlantas Bhayangkara ke -69 Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024, Polda Jatim Terjunkan 743 Personel BKO Pam TPS

    Ikuti Kami